ASN Penghidup 3 Anak Dianiaya Wanita Lain di Jalan Raya! Leher & Tangan Penuh Memar, Usai Kejadian Suami Sah Terlihat Menunggu di RS

Kriminal 26 May 2026 09:24 7 min read 92 views By M.YUSUF

Share berita ini

ASN Penghidup 3 Anak Dianiaya Wanita Lain di Jalan Raya! Leher & Tangan Penuh Memar, Usai Kejadian Suami Sah Terlihat Menunggu di RS
ASN Penghidup 3 Anak Dianiaya Wanita Lain di Jalan Raya! Leher & Tangan Penuh Memar, Usai Kejadian Suami Sah Terlihat Menunggu di RS

RRRNews.my.id || ACEH TENGAH – Kisah pilu sekaligus memicu kemarahan publik terungkap jelas. Seorang istri sah yang juga harus bekerja keras menghidupi dan membesarkan tiga orang anak, mengalami perlakuan kejam dan penganiayaan fisik dari seorang perempuan bernama Sutrina Dewi. Peristiwa bermula hanya karena sang istri berani menagih hak nafkah dan hak komunikasi anak yang telah ditelantarkan selama hampir dua tahun.

 

Insiden kejadian berlangsung pada hari Minggu pagi, tepatnya pukul 10.10 WIB. Saat itu korban baru saja selesai berbelanja kebutuhan dapur di Pasar Paya Ilang dan sedang melaju pulang. Di tengah perjalanan, ponsel korban bergetar. Karena ingin mengangkat telepon dengan aman dan tidak membahayakan diri di jalan raya, korban pun menepikan kendaraannya ke pinggir jalan dan berhenti sejenak.

 

Belum sempat percakapan di telepon selesai, tiba-tiba seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda berhenti tepat di depan korban. Ia adalah Sutrina Dewi. Awalnya suasana tampak biasa saat Sutrina menyapa, namun suasana berubah drastis begitu korban mengajukan pertanyaan yang menjadi hak mutlaknya sebagai istri sah.

 

"Saya bertanya kepadanya dengan sopan: 'Kenapa Ardian –suami saya– memblokir nomor telepon anak-anaknya dan tidak pernah memberikan uang belanja serta nafkah untuk kami selama hampir 2 tahun ini?'" ungkap korban menceritakan awal mula masalah.

 

Alih-alih memberikan jawaban atau merasa bersalah, Sutrina Dewi justru tersinggung dan bereaksi keras. Ia berkilah dengan nada tinggi bahwa dirinya sudah tidak ada hubungan lagi dengan Ardian. Korban yang tahu persis fakta sebenarnya langsung membalas: "Kalau memang tidak ada hubungan, kenapa tadi malam pun kamu masih bersamanya?"

 

Di sinilah ketegangan memuncak dan kebenaran mulai terbuka lebar. Sutrina dengan lantang dan angkuh mengaku telah menikah dengan Ardian, lalu mengusir korban beserta anak-anaknya seolah-olah korbanlah orang asing yang mengganggu.

 

"Dia bilang: 'Saya sudah menjadi istri Ardian sekarang. Kamu dan anak-anakmu jangan lagi ganggu rumah tangga kami! Soal anak dan nafkah, itu urusanmu, bodo amat! Kamu sudah diceraikan, jangan pernah bermimpi Ardian mau kembali padaku'," tutur korban menirukan ucapan menyakitkan yang terlontar dari mulut Sutrina Dewi.

 

Mendengar ucapan yang tidak berdasar itu, korban tidak tinggal diam dan meminta bukti sahih. "Saya tanya balik padanya dengan tegas: 'Kalau saya sudah diceraikan, mana Kartu Kuning saya? Kalau kamu memang sudah resmi istrinya, mana surat nikahmu? Kalau memang kamu istrinya, tidak sepatutnya kamu melarang anak-anak berkomunikasi dengan ayahnya. Itu hak anak, bukan hakmu untuk larang. Sekuat apa pun kamu berusaha memisahkan, anak tetap anak dia'," tegas korban.

 

Hilang Kendali, Mengamuk dan Menganiaya hingga Tubuh Penuh Memar

 

Pertanyaan logis dan menohok itu rupanya membuat Sutrina Dewi hilang kendali atas emosinya. Tanpa alasan yang sah, ia mengamuk, langsung menyerang, mencekik, mencengkeram, dan melakukan penganiayaan fisik yang cukup berat terhadap korban di pinggir jalan raya.

 

Akibat kekerasan yang dilakukan Sutrina Dewi tersebut, tubuh korban kini dipenuhi jejak luka penganiayaan yang nyata. Korban memperlihatkan bukti berupa banyak luka-luka, lebam, dan memar berwarna keunguan yang melingkar jelas di bagian leher, serta luka memar yang sangat sakit di lengan tangan sebelah kiri akibat cengkeraman kuat dan pukulan di kepala .

 

Merasa kesakitan luar biasa, tercekik, dan terancam nyawanya, korban terpaksa membalas perbuatan itu semata-mata hanya untuk membela diri agar tidak celaka di tangan orang lain.

 

"Dia menyerang saya duluan, mencekik leher saya sampai susah bernapas. Lihatlah luka di tubuh saya ini, sakit sekali rasanya. Saya cuma menagih hak anak-anak saya, tapi saya malah diserang dan disakiti begitu rupa," ungkap korban sambil menunjuk bekas luka yang masih membiru.

 

FAKTA MENGUNGKAP KEBOHONGAN: Usai Kejadian, Sutrina Dibawa ke RS & Ardian Terlihat Menunggu di Datu Beru

 

Setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, muncul fakta baru yang semakin membuktikan bahwa pernyataan Ardian ke media sebelumnya adalah kebohongan belaka.

 

Diketahui pasca kejadian tersebut, Sutrina Dewi dibawa dan dirawat di Rumah Sakit. Mengetahui hal itu, Ardian yang sebelumnya selama 2 tahun memblokir nomor anak-anaknya dan hilang kabar, tiba-tiba berubah sikap drastis dan mulai menghubungi anak-anaknya kembali.

 

Bukti nyata hubungan mereka semakin kuat terungkap pada pukul 14.12 WIB atau jam 2 siang. Saat itu, salah satu anak korban melihat dengan mata kepalanya sendiri Ardian ada dan berada di lokasi Rumah Sakit Datu Beru, tempat di mana Sutrina Dewi dirawat, seolah menunggu dan mengkhawatirkan perempuan itu.

 

Bantah Publik tapi Fakta Berbicara Lain: Hidup Bersama & Sering Menginap

 

Dalam berita-berita sebelumnya, Ardian sempat memberikan pernyataan ke media lain dengan berani mengaku bahwa ia tidak memiliki hubungan apa-apa dengan Sutrina Dewi. Korban membantah keras pernyataan bohong itu dengan bukti nyata yang dilihat mata banyak orang, tetangga, dan bahkan anak-anaknya sendiri.

 

"Kalau memang tidak ada hubungan, kenapa saya dan anak-anak saya sering melihat Sutrina datang ke tempat kerja Ardian di Isaq hanya untuk menjemputnya? Bukan hanya itu, dia juga sering terlihat menginap di sana bersama Ardian. Mereka sudah hidup bersama seolah pasangan sah, membina rumah tangga baru, sementara rumah tangga sah kami dihancurkan, dan anak-anak kami dibuang begitu saja. Anak-anak saya sering cerita melihat mereka berdua berpapasan di jalan, di sekitar pasar, maupun di kawasan Rumah Sakit," tegas korban.

 

Anak Terlantar 2 Tahun: Seperti Yatim Padahal Ayah Masih Hidup ASN

 

Penderitaan ini ternyata tidak hanya dirasakan ibu, tapi juga ketiga anak mereka yang masih kecil. Selama hampir dua tahun terakhir, Ardian memblokir semua akses komunikasi, tidak pernah pulang, tidak pernah mengirim nafkah sepeser pun, dan membiarkan ketiga anaknya tumbuh dalam keterlantaran, makan seadanya, kebutuhan sekolah dan kesehatan tidak terpenuhi.

 

"Anak-anak saya jadi seperti anak yatim padahal ayahnya masih hidup, sehat, dan berpenghasilan pasti. Ayah mereka ada di sana, hidup enak dan tertawa bersama wanita lain, tapi kami di rumah menderita. Ini sangat menyakitkan hati anak-anak," ungkap korban sambil menahan tangis.

 

DASAR HUKUM: Merusak Rumah Tangga, Penganiayaan & Menelantarkan Anak Adalah KEJAHATAN

 

Melalui pemberitaan ini, korban menegaskan bahwa perbuatan Ardian dan Sutrina Dewi jelas melanggar hukum negara dan agama, serta bisa dituntut pidana berat sesuai peraturan berikut:

 

1. UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

 

- Pasal 33: Suami wajib melindungi istri dan memberi segala keperluan rumah tangga. Menelantarkan istri dan anak adalah pelanggaran berat.

 

- Pasal 41: Setiap orang dilarang merusak perkawinan orang lain. Siapa saja yang ikut campur, merusak, atau membina hubungan dengan suami/istri orang lain, bertanggung jawab penuh atas segala akibat buruk yang terjadi.

 

2. KUHP PASAL 351 TENTANG PENGANIAYAAN

 

- Perbuatan Sutrina Dewi yang menyerang hingga menyebabkan luka memar di leher dan lengan tangan adalah tindak pidana penganiayaan. Pelakunya diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Luka fisik yang ada di tubuh korban sudah menjadi bukti sah di mata hukum.

 

3. UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

 

- Pasal 76I & 77B: DILARANG KERAS menelantarkan anak, menempatkan anak dalam keadaan sengsara, atau menghalangi hak anak bertemu orang tua. Pelakunya dipenjara paling lama 5 tahun. Melarang anak berkomunikasi dengan ayah adalah kejahatan terhadap hak anak.

 

4. UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT

 

- Pasal 9 & 49: Penelantaran rumah tangga termasuk kekerasan psikis dan ekonomi. Pelakunya (Ardian) dipenjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 15 Juta.

 

Panggilan Terbuka: Jadilah Lelaki Jantan, Selesaikan di Mahkamah Syar’iyah

 

Korban secara terbuka memanggil Ardian untuk berani bertanggung jawab atas semua perbuatannya.

 

"Ardian, jadilah lelaki jantan. Berani berbuat, berani bertanggung jawab. Saya minta pertanggungjawabanmu atas penelantaran kami selama dua tahun ini, atas kebohonganmu ke media, dan atas kekerasan yang menimpa saya. Sampai detik ini, di mata negara dan agama, saya masih sah istrimu, tidak ada surat cerai, tidak ada Kartu Kuning. Selesaikan ini di Mahkamah Syar’iyah, jangan lari dan sembunyi lagi di balik perempuan lain."

 

Di akhir keterangannya, korban menegaskan inti dari semua masalah ini:

 

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam insiden ini, silakan tuntut Ardian. Semua kekacauan, kekerasan, luka di tubuh, dan penderitaan anak-anak ini murni terjadi karena kurangnya rasa tanggung jawab Ardian terhadap saya dan anak-anaknya. Kami hanya minta hak kami yang sah. Hukum negara dan hukum Tuhan ada, dan keadilan pasti akan kami dapatkan."

 

Sampai berita ini diturunkan, korban sedang mengumpulkan seluruh bukti lengkap berupa foto luka, saksi mata, keterangan anak yang melihat Ardian di RS, serta bukti komunikasi untuk segera melaporkan perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah dan Kepolisian agar pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. 

Radar Rimba Raya News.my.id

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp